REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) agar memulangkan iPad dan MacBook kepunyaan eks menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kedua barang elektronik itu disita ketika tim kejaksaan menggelar sidak di rutan. Hakim menilai iPad dan MacBook tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," kata hakim anggota Alfis Setyawan dalam pembacaan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).
Hakim memutuskan iPad dan MacBook itu bukan hasil tindak pidana. Sehingga hakim menginstruksikan iPad dan MacBook itu dipulangkan ke tangan Tom Lembong.
"Bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ujar Alfis.
Sebelumnya, temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong diungkap oleh JPU. JPU menemukan iPad dan MacBook ketika inspeksi mendadak atau sidak di Rutan.
JPU lalu mengajukan permohonan penyitaan ke hakim. Tom Lembong menegaskan iPad dan MacBook itu digunakan guna menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Diketahui, Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun. Hakim meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Tapi Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong lantaran tak menerima uang dari perkara ini.