Kamis 17 Jul 2025 20:33 WIB

Terungkap Fakta Pelaku Tawuran di Jaktim dari Satpam, Driver Ojol, Hingga Pegawai Bank

Menurut polisi pelaku tawuran di Jaktim bukan kelompok anak sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Foto: Antara/HO-Polrestro Jaktim
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok yang hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025), terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari satpam hingga pegawai swasta. Polisi telah menangkap sebanyak 36 remaja yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Jadi mereka ini bukan kelompok-kelompok anak sekolah," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Baca Juga

Mereka ini ada yang sudah bekerja dan ada yang bekerja di perusahaan swasta dan satpam. "Bermacam-macam pekerjaan mereka. Tetapi juga ada anak sekolah," katanya.

Berbagai latar belakang profesi turut terlibat dalam perkumpulan tersebut, seperti pekerja lepas (freelance), petugas keamanan, pegawai bank, ojek online, bahkan pengangguran. Selain itu, kelompok-kelompok ini tergabung dalam suatu aliansi tawuran yang terbentuk bukan karena kesamaan instansi pendidikan atau tempat tinggal, tetapi karena ajakan dari rekan-rekan mereka.

"Mereka benar-benar murni kelompok tawuran. Bergabung karena ajakan teman dan akhirnya membentuk kelompok yang aktif dalam kegiatan kekerasan jalanan," katanya.

Nicolas menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas aktivitas kelompok-kelompok tersebut, terutama yang meresahkan masyarakat dan membahayakan nyawa orang lain. Polres Jakarta Timur telah menyita sebanyak 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit yang digunakan oleh kelompok tersebut.

Sebanyak 36 orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

Pasal ini berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, serta delik aduan.

Polres Metro Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya berkomitmen secara rutin melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terindikasi berhubungan dengan tawuran.

"Setiap hari memonitor akun-akun yang terkait dengan yang berbau tawuran. Kami selalu aktif memonitor pergerakan kelompok-kelompok tawuran ini khususnya yang ada di Jakarta Timur," ujar Nicolas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement