REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Kelompok Den Haag atau Hague Group, sebuah koalisi yang terdiri dari sekitar 30 negara, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengambil "langkah hukum dan diplomatik secara terkoordinasi" terhadap Israel, dengan mengumumkan penghentian perdagangan senjata dan perlengkapan militer dengan otoritas tersebut. Selain itu, Kelompok Den Haag juga memberlakukan larangan terhadap kapal-kapal Israel.
“Dengan ini, kami mengumumkan langkah-langkah berikut: mencegah penyediaan atau pengiriman senjata, amunisi, bahan bakar militer, perlengkapan militer terkait, dan barang-barang berteknologi ganda ke Israel; melarang transit, sandar, dan layanan kapal di semua pelabuhan; serta melarang pengangkutan barang-barang tersebut ke Israel melalui kapal yang mengibarkan bendera negara kami,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dirilis, Rabu.
Keputusan itu diambil setelah pertemuan tingkat menteri yang digelar di Bogotá. Dalam pertemuan tersebut, negara-negara anggota Kelompok Den Haag juga sepakat untuk menghentikan segala transaksi antara lembaga pemerintah mereka dengan Israel.
Kelompok itu juga memulai tinjauan mendesak terhadap semua kontrak publik guna memastikan bahwa institusi dan dana publik tidak mendukung pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina ataupun memperkuat keberadaannya yang dianggap melanggar hukum.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bolivia, Kuba, Kolombia, Indonesia, Irak, Libya, Malaysia, Namibia, Nikaragua, Oman, Saint Vincent and the Grenadines, serta Afrika Selatan.
Sumber: