REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
Berita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Kamis , 22 Oct 2026, 00:30 WIB![]()
BRI Region 16 Manado Perkuat Mutu Pendidikan Lewat CSR Pembangunan SD
Kamis , 22 Oct 2026, 00:15 WIBWorld Bank Bahas Tata Kelola Sampah TPST Kertamukti dengan Pemkab Bekasi
Kamis , 22 Oct 2026, 00:00 WIBPolres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi
Rabu , 21 Oct 2026, 23:53 WIBDua Program AKSARA Mahasiswa Universitas AKPRIND Lolos Pendanaan DPPM 2026
Rabu , 21 Oct 2026, 23:24 WIBPutri KW Lolos Dramatis ke 16 Besar French Open 2026, Sempat Goyah di Gim Kedua dan Ketiga




