REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
Berita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Senin , 13 Jul 2026, 22:19 WIB![]()
Mengapa Hukuman Mati Tak Membuat Korupsi Hilang? Ini Penjelasannya
Senin , 13 Jul 2026, 21:31 WIBRevisi UU P2SK: Ujian Baru bagi Pengawasan IKNB
Senin , 13 Jul 2026, 21:16 WIBOrtu Siswa Disabilitas di Tangsel Terbantu Bus Sekolah Gratis, Hemat hingga Rp150 Ribu
Senin , 13 Jul 2026, 21:10 WIBHubungan Hukum Lintas Negara Kian Kompleks, RUU HPI Diminta Bisa Antisipasi
Senin , 13 Jul 2026, 21:01 WIBKejagung: Febrie Mundur Sukarela, Sekarang Sudah tak Lagi Dijaga TNI




