REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
Berita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Selasa , 29 Sep 2026, 21:09 WIB![]()
KAI Hormati Proses Hukum, Dampingi Pegawai yang Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur
Selasa , 29 Sep 2026, 20:49 WIBEks Kepala BGN Dkk Segera Diajukan ke Persidangan, Kasus MBG Memasuki Babak Baru
Selasa , 29 Sep 2026, 20:39 WIBTurun ke NTT, Etos Kreatif dan Rintisan Amal Bunda Bagikan Makanan dan Gelar Kegiatan Psikososial
Selasa , 29 Sep 2026, 20:31 WIBForkonas PP DOB Desak Pemekaran Wilayah, Kasus Pertanahan di Bogor Dinilai Bukti Urgensi
Selasa , 29 Sep 2026, 20:28 WIBAkademisi Nilai Kepmen ESDM 365/2026 Buka Peluang Ekonomi Pengusaha dan Daerah




