REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
Berita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Selasa , 14 Jul 2026, 01:30 WIB![]()
Pemkab Kediri Larang Keras Perundungan Saat MPLS, Tekankan Dampak Psikologis Serius
Selasa , 14 Jul 2026, 01:15 WIBPemprov Papua Pegunungan Kirim 61 Nakes ke Delapan Kabupaten, Fokus Layanan Daerah 3T
Selasa , 14 Jul 2026, 01:01 WIBAS Roma Resmi Perpanjang Kontrak Paulo Dybala hingga 2027
Selasa , 14 Jul 2026, 00:45 WIBLoka POM Bone Sukses Dampingi PT Eira Raih Sertifikat CPOTB dari BPOM
Selasa , 14 Jul 2026, 00:30 WIBPolda Babel Bedah Rumah Korban Kebakaran di Mentok, Wujudkan Rasa Aman Warga




