REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
Berita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Selasa , 01 Sep 2026, 22:21 WIB![]()
Royyuda Kembangkan LMS untuk Perkuat Pembelajaran Bahasa Jepang
Selasa , 01 Sep 2026, 21:50 WIBDeloitte Indonesia Runify 2026 Galang Dana Rp170 Juta untuk Pendidikan Berkelanjutan
Selasa , 01 Sep 2026, 21:36 WIBKarhutla Meluas, Kebutuhan Bantuan Beras di Kalimantan Dipetakan
Selasa , 01 Sep 2026, 20:49 WIBDominasi tak Berbuah Gol, Nova Arianto Evaluasi Finishing Timnas U-20 Saat Lawan Malaysia
Selasa , 01 Sep 2026, 20:42 WIBLeo/Daniel Singkirkan Ganda Putra Nomor Satu Korea di China Masters 2026




