REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Ahad , 07 Sep 2025, 18:22 WIB![]()
Alracaz Vs Sinner di Final US Open 2025, Sejarah dan Rekor Baru akan Terukir di Flushing Meadows
Ahad , 07 Sep 2025, 17:43 WIBErick Thohir Minta Timnas U-23 Berjuang Habis-habisan Lawan Korsel
Ahad , 07 Sep 2025, 17:25 WIBEvolusi Buatan: Bagaimana Manusia Mengubah Fisiologi Hewan?
Ahad , 07 Sep 2025, 17:00 WIBMenyelami Kode Rahasia Budaya Nusantara Lewat komik
Ahad , 07 Sep 2025, 16:25 WIBPolres Cianjur Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Arus Balik di Puncak
Advertisement