REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Senin , 29 Sep 2025, 22:20 WIB![]()
KBAM 2025 Jakarta Diramaikan 42 Media, Republika Ambil Bagian
Senin , 29 Sep 2025, 21:43 WIBKejagung Bantarkan Penahanan Nadiem, 'Katanya Sakit di Bagian Itunya'
Senin , 29 Sep 2025, 21:37 WIBDitekan AS, UEFA Dilaporkan tak akan Bekukan Israel dari Keanggotaan
Senin , 29 Sep 2025, 21:03 WIBArmada Global Sumud Flotilla Semakin Dekati Gaza, Ini Info Terbarunya
Senin , 29 Sep 2025, 20:42 WIBKemenhub Dukung Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan Subsidi
Advertisement