REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Rabu , 04 Feb 2026, 05:15 WIB![]()
Kabupaten Bekasi Dorong Koperasi Merah Putih Sebagai Penggerak Ekonomi
Rabu , 04 Feb 2026, 05:11 WIBIsrael Lakukan Pelecahan dan Intimidasi di Penyeberang Rafah
Rabu , 04 Feb 2026, 05:00 WIBBMKG: Hujan Ringan hingga Sedang di Jakarta Rabu Siang hingga Malam
Rabu , 04 Feb 2026, 04:45 WIBCak Imin Umumkan Plt Ketua Dewan Syura PKB Pengganti Ma'ruf Amin
Rabu , 04 Feb 2026, 02:33 WIBEkspor NTT 2025 Mencapai 76,64 Juta Dolar AS, Turun 8,64 Persen dari Tahun Sebelumnya
Advertisement