REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah. Salah satu isi aturan itu membuat satu kelas bisa diisi oleh 50 siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G memahami itikad baik Gubernur dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar. Namun niat baik tersebut akan berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
"Jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas," kata Iman kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Iman menyentil aturan semacam itu malah membuat kelas layaknua penjara. Ini mengingat kapasitas ruang kelas sebenarnya didesain tak memadai hingga 50 orang.
"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja," ujar Iman.
Iman mengungkap beberapa risiko yang akan dihadapi seperti kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif, ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas.
"Sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas," lanjut Iman.
View this post on InstagramBaca Juga
Berita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Jumat , 04 Sep 2026, 19:59 WIB![]()
Kerangka Perempuan di Pinggir Tol Semarang Diduga Kuat Korban Pembunuhan, Ini Tersangka Pelakunya
Jumat , 04 Sep 2026, 19:50 WIBTekan Angka Pengangguran, Kemnaker Suntik Modal Rp15 Juta bagi 1.000 Tenaga Kerja Mandiri
Jumat , 04 Sep 2026, 19:08 WIBKunjungi Jokowi di Solo, PM Xanana: Kami Terkesan dengan Visinya Membangun di Luar Jawa
Jumat , 04 Sep 2026, 19:07 WIBNASA Ungkap Penyebab Karhutla di Indonesia Sulit Dipadamkan
Jumat , 04 Sep 2026, 18:59 WIBMenpora Erick Imbau Tim Bulu Tangkis Indonesia Jaga Fokus Jelang Asian Games 2026




