REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (15/7/2025). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Nadiem sebagai saksi terkait pengusutan lanjutan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek 2019-2024.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan Nadiem, Selasa (14/7/2025) masih menebalkan statusnya sebagai saksi. Menurut Harli, pemeriksaan tersebut sebetulnya penjadwalan ulang. Karena pekan lalu, pemeriksaan Nadiem diminta untuk penundaan.
“Jadi kita mengharapkan terhadap yang bersangkutan (Nadiem) hadir sesuai dengan yang sudah dijadwalkan pada 15 Juli 2015,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Nadiem sebetulnya sudah menjalani pemeriksaan pertamanya di penyidikan pada Senin (23/6/2025) lalu. Penyidik Jampidsus kembali memeriksa Nadiem pada Selasa (8/7/2025).
Akan tetapi pada pemeriksaan kedua pekan lalu itu Nadiem tak datang dan meminta penjadwalan ulang. Meskipun masih sebagai saksi, tim penyidik sudah menebalkan status cegah terhadap Nadiem.
Jaksa penyidik melarang pendiri Gojek itu bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia. Selain Nadiem, tiga staf khususnya juga berstatus cegah. Di antaranya Fioana Handayani (FH), Ibrahim Arief (IA), dan Jurist Tan (JT). Fiona dan Ibrahim sudah berkali-kali diperiksa. Akan tetapi terhadap Jurist Tan sudah lebih dari empat kali mangkir dari pemeriksaan. Dan diketahui Jurist Tan lolos ke luar negeri sebelum status cegah diterbitkan.