Jumat 11 Jul 2025 10:41 WIB

Kerugian Negara dalam Kasus Minyak Mentah Sentuh Rp 285 Triliun, Ini Perhitungan dari Kejagung

Kejagung sebelumnya menyatakan kerugian negara dalam perkara ini Rp 193,7 triliun.

Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp 285 triliun. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers penetapan tersangka baru di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

“Berdasarkan hasil penghitungan, yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp 285.017.731.964.389. Ini terdiri dari dua komponen: yang pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” ucap dia.

Baca Juga

Qohar mengatakan, besaran kerugian tersebut bertambah dari yang sebelumnya diumumkan. Hal ini karena Kejagung menemukan perkembangan perkara sejak penetapan tersangka pertama kali pada bulan Februari lalu.

“Seiring dengan perjalanan waktu, karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” tutur Qohar.

Kejagung sebelumnya menyatakan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 193,7 triliun yang berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement