REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aksi penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin disebut tak sesuai prosedur. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap Aipda Robig dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
JPU mengatakan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ditambah keterangan saksi-saksi ahli, tindakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang tidak dibenarkan secara peraturan.
JPU kemudian menyinggung keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penembakan Aipda Robig.
"Berdasarkan keterangan Veris Septiansyah S.H., M.H., Kepala Biro Bantuan Hukum Divkum Mabes Polri menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Robig Zaenudin tidak dapat dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) seperti menunjukkan bahaya ancaman atau kematian terhadap anggota Polri," kata JPU.
JPU menambahkan, Aidpa Robig juga tidak memedomani pelaksanaan penggunaan kekuatan Polri, yakni menggunakan senjata api atau Tahap VI yang bersifat agresif dan segera yang dilakukan pelaku kejahatan serta mengancam keselamatan/kehormatan/kesusilaan anggota Polri.
"Bahwa perbuatan Robig Zaenudin tidak sesuai dengan SOP atau standar operasional prosedur penggunaan senjata api," ujar JPU seraya mengutip Pasal 5 dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.