REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen masih dalam tahap kajian. Rencana tersebut kini dikaji menyeluruh yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara komprehensif dan berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Menurutnya, proses regulasinya masih panjang dan membutuhkan kehati-hatian tinggi dari pemerintah.
"Mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8-15 persen, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum berupa keputusan final, prosesnya masih banyak, masih panjang," kata Aan ditemui di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Aan, penentuan tarif tidak dapat dilihat dari satu sisi saja, melainkan harus mencakup berbagai aspek yang memastikan keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital. Kajian yang dilakukan juga mencakup struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi, serta usulan pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen yang menjadi tuntutan para mitra.
Untuk menjamin objektivitas data, Aan menyebutkan, kajian diserahkan kepada lembaga independen, bukan lembaga internal, agar hasilnya dapat dipercaya dan mencerminkan kondisi lapangan secara nyata. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan kepada pakar, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan seperti aplikator, mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga konsumen.