REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) agar hotel-hotel menonjolkan nuansa Betawi. Regulasi itu dibuat agar kebudayaan Betawi tetap eksis di tanahnya sendiri.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, regulasi itu dibuat khusus untuk hotel berbintang empat dan lima. Setidaknya selama dua bulan dalam satu tahun, hotel-hotel di Jakarta itu harus menampilkan nuansa budaya Betawi.
"Saya sudah membuat surat keputusan Instruksi Gubernur, meminta kepada semua hotel-hotel baik bintang empat, bintang lima, selama dua bulan dalam satu tahun, betul-betul harus hotelnya bernuansa Betawi," kata dia di Lapangan Cendrawasih, Jakarta Barat, Senin (23/6/2025).
Menurut dia, salah satu hotel yang telah menerapkan regulasi itu adalah Hotel Borobudur. Ia menyebutkan, saat ini para pegawai di hotel itu melayani para tamu dengan pakaian adat Betawi. Tak hanya itu, makanan yang disajikan adalah menu khas Betawi.
"Ini bagian dari Pemerintah Jakarta melaksanakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024," kata dia.
Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga kembali mengangkat budaya dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai komitmen keberpihakan Pemprov Jakarta untuk budaya Betawi.
"Termasuk semua kegiatan ulang tahun dari waktu yang lalu-lalu, semuanya sudah menggunakan simbol Betawi, semuanya, dan baru kali ini saya mewajibkan semua pakai ujung serong ketika upacara,” kata Pramono.