REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari Ulang Tahun Jakarta tak sekadar menjadi ajang kumpul warga. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk sosialisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal itu dilakukan oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin menjelaskan pihaknya menyampaikan pesan betapa pentingnya perlindungan ketenagakerjaaan pada era sekarang ini. Sebabnya, semua pekerjaan pasti mengandung risiko.
“Risiko kerja itu berat dan mahal. Cara menghadapinya adalah dengan bersama-sama, tanggung renteng, seperti dengan pola kepesertaan Jamsostek yang dikelola negara,” kata Izaddin dalam keterangannya pada Kamis (29/6/2023).
Pihaknya menyampaikan program perlindungan ketenagakerjaan. Contohnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat program ini berupa perawatan medis akibat risiko kerja sampai sembuh.
Kemudian selama menjalani perawatan medis dan tidak bekerja, Jamsostek akan memberikan santunan sementara tak bekerja sebesar satu kali gaji yang dilaporkan selama setahun tak bekerja. Jika lebih dari setahun masih menjalani perawatan maka setelah itu, santunan tersebut diberikan separuhnya.
Jika peserta program wafat akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa uang sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Juga ada beasiswa untuk anak sampai selesai sarjana.
Lainnya adalah program jaminan kematian (JKM). Program ini berupa uang sebesar Rp 42 juta.
Kemudian, ada juga program lainnya seperti Jaminan Hari Tua yang diambil dari iuran bulanan peserta. Uang tersebut dikelola oleh BP Jamsostek, dan bagi hasilnya diberikan secara berkala kepada peserta. Selain itu ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sosialisasi itu dilakukan dalam acara Semarak Ciganjur yang berlangsung di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Taman Jangkrik, Jumat (23/6). Acara ini diselenggarakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Sekaligus, menjadi salah satu wujud pembinaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Jakarta Enterpreneur.