Jumat 13 Jun 2025 09:22 WIB

Meski Selesai Kekeluargaan, Guru Viral Penendang Kepala Murid akan Disanksi

Sanksi terhadap DM akan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang guru SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena berdiri di atas meja belajar dan menendang kepala muridnya.
Foto: Tangkapan Layar
Seorang guru SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena berdiri di atas meja belajar dan menendang kepala muridnya.

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan kasus viral guru menendang kepala murid yang terjadi di wilayahnya telah berakhir damai. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menjatuhkan sanksi terhadap guru berinisial DM tersebut.

"Hari ini sudah selesai secara kekeluargaan, tapi secara administrasi, yang bersangkutan (DM) kita nanti akan perdalam kaitan dengan sanksi," kata Haris ketika diwawancara Republika, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

Dia menambahkan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap DM tidak hanya akan dilakukan Tim Disiplin Disdikbud Demak, tapi juga melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Demak. Namun Haris belum bisa menyampaikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada DM.

Haris hanya memastikan bahwa sanksi terhadap DM akan mengacu pada peraturan yang berlaku. "Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi artinya kita tidak semena-mena," ujarnya.

Haris mengungkapkan, peristiwa penendangan murid yang viral di media sosial terjadi di SMPN 1 Karangawen pada Selasa (10/6/2025). DM, selaku guru yang melakukan penendangan, mengajar mapel IPA. Sedangkan korban adalah KS, murid kelas VII SMPN 1 Karangawen.

"Jadi kronologinya, waktu asesmen akhir tahun kemarin tanggal 10 (Juni 2025), Pak Gurunya mendengar suara siulan. Setelah itu disuruh nengok, terus dijawab kalau (yang siul) itu di luar," kata Haris.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement