REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sejak akhir April 2025. Aturan itu dibuat untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, ada permintaan dari pihak swasta agar juga menerapkan aturan itu. Namun, pihaknya masih melakukan kajian untuk mewajibkan pegawai swasta naik transportasi umum pada setiap hari Rabu.
"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu," kata dia, Rabu (12/6/2025).
Ia menilai, animo masyarakat di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum saat ini sudah cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah penumpang sejumlah rute Transjabodetabek yang baru diresmikan Pemprov Jakarta.
Pramono mencontohkan, salah satu rute baru Transjabodetabek yang banyak diminati masyarakat adalah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2-Blok M. Ia menyebutkan, saat ini rata-rata jumlah penumpang yang menggunakan rute itu dalam sehari mencapai 5.000 orang. Padahal, rute itu awalnya hanya dirancang untuk melayani 2.000 penumpang dalam sehari.
"Sehingga, dengan demikian, ini menunjukkan bahwa animo yang tinggi. Menurut saya baik, karena shifting berubahan dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan publik, dan itulah yang kita jaga," ujar dia.