Jumat 30 May 2025 18:28 WIB

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke Puluhan Siswa SD di NTT Resmi Tersangka

Guru berinisial BEKD juga sudah ditahan.

Tersangka penculikan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka penculikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SABU RAIJUA -- Tim penyidik Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan BEKD, seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, sebagai tersangka karena mempertontonkan video porno kepada 24 orang siswa SD Negeri Lobolauw. Namun, polisi belum memerinci pasal untuk menjerat tersangka.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Sabu Raijua Ajun Komisaris Besar Polisi Paulus Naatonis saat dihubungi dari Kupang, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guru BEKD sudah langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Polres Sabu Raijua. Kapolres menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara," ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu kepada kepolisian setempat sehingga guru tersebut langsung dipanggil dan diperiksa.

"Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton video porno," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novik Chandra mengatakan bahwa Polda NTT melalui Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement