Selasa 27 May 2025 17:38 WIB

MK Putuskan SD-SMP Swasta Harus Gratis, Ini Kata Pemohon Uji Materi

Pemerintah diminta segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Calon siswa melakukan verifikasi saat pengisian formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 25 Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Calon siswa melakukan verifikasi saat pengisian formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 25 Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian pada Selasa (27/5/2025). Permohonan ini soal uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji memandang putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan. Sehingga hal ini menjadi penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," kata Ubaid, Selasa (27/5/2025).

Menyusul putusan ini, JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. JPPI mendorong integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah.

"Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta," ujar Ubaid.

Ubaid mendorong anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan," ujar Ubaid.

Selain itu, JPPI mengingatkan transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan. Hal ini guna menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

"Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan," ujar Ubaid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement