REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM membeberkan keterlibatan sipil dalam peristiwa ledakan pemusnahan amunisi afkir TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut pada 12 Mei 2025. Mereka ternyata diupah sebesar Rp 150 ribu per hari.
Temuan itu didapat Komnas HAM setelah melakukan pemantauan proaktif atas peristiwa tersebut. Kejadian itu menyebabkan empat korban prajurit TNI dan sembilan korban warga sipil tewas.
"Pada peristiwa tanggal 12 Mei 2025 sejumlah 21 orang dipekerjakan untuk membantu proses pemusnahan amunisi afkir TNI dengan upah rata-rata Rp 150 ribu per hari," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Jumat (23/10/2025).
Uli menyebut para pekerja sipil terkoordinir di bawah naungan Rustiawan. Rustiawan sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, baik dengan pihak TNI maupun Polri.
"Para pekerja diajarkan atau belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pendidikan yang tersertifikasi," ujar Uli.
Walau demikian, Uli menyebut mereka pernah melakukan tugas serupa di wilayah lain. "Beberapa orang pekerja senior bahkan pernah melakukan pekerjaan tersebut hingga ke berbagai daerah di Indonesia seperti Makassar dan Maluku," ujar Uli.
Uli menyebut pekerja sipil memiliki peran dan tugas masing-masing di antaranya sebagai supir truk, penggali lubang, pembongkar amunisi, hingga juru masak.
"Mereka juga ternyata tidak dibekali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri dalam melaksanakan pekerjaannya," ujar Uli.
Setiap selesai tahapan pemusnahan dan peledakan amunisi, Komnas HAM mendapati fakta adanya kumpulan warga yang mengambil sisa ledakan dari amunisi tersebut.
"Lazimnya, 50-an warga berkumpul di sekitar lokasi peledakan untuk mengambil sisa pemusnahan amunisi. Warga juga sering membawa pulang peti bekas amunisi ke rumah masing-masing untuk digunakan serbaguna," ujar Uli.
Uli menegaskan, pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam urusan penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis dengan pemusnahan amunisi.
"Tetapi dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu," ujar Uli.