Kamis 22 May 2025 14:39 WIB

AI Bakal Diatur dalam UU Hak Cipta, Begini Penjelasan Kemenkum

Kemenkum atur regulasi AI hingga royalti dalam revisi UU Hak Cipta

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Artificial Intelligence (AI) (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Artificial Intelligence (AI) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengatur regulasi kecerdasan artifisial (AI) hingga royalti dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu saat pertemuan media di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR untuk segera dibahas secara lebih dalam.

Baca Juga

“Revisi UU Hak Cipta ini sudah masuk dalam prolegnas. Ini adalah inisiatif dari DPR dan tinggal kami menunggu DIM dari DPR, kemudian kita akan segera jawab itu DIM dan akan dilakukan pembahasan,” ujarnya.

Razilu mengakui UU Hak Cipta yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi, terutama AI. Pihaknya memandang perlu dilakukan perubahan regulasi yang adaptif dan kolaboratif mengenai kecerdasan buatan itu.

“Tetap kita bisa memanfaatkan AI, tetapi murni bukan dia sebenarnya yang berkarya; yang berkarya tetap kita, manusianya,” ucap Razilu.

Dari hasil diskusi sejauh ini dengan berbagai pemangku kepentingan dan pakar, DJKI menyatakan karya yang dihasilkan murni 100 persen oleh AI tanpa intervensi manusia tidak akan diberikan hak cipta.

“Tapi kalau ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari orang-orang untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan AI, itu akan diberikan hak cipta,” katanya.

Dirjen KI menjelaskan AI dapat diibaratkan sebagai alat (tools) untuk menghasilkan sesuatu. Namun, yang menjadi subjek adalah manusianya selaku pencipta karya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement