Selasa 20 May 2025 06:24 WIB

Satgas Damai Cartenz Jebloskan ke Sel Bripda LO yang Jual Amunisi ke OPM

Bripda LO menjual amunisi ke warga sipil PW yang terafiliasi dengan jaringan KKB.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Rahmadani.
Foto: Antara/Evarukdijati
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Rahmadani.

REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 mengungkap, kasus penjualan amunisi ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata alias Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial Bripda LO. Personel kepolisian itu bertugas di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan, Bripda LO diciduk setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW. Padahal, diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

Baca Juga

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," kata Faizal.

Menurut dia, Bripda LO menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada Sabtu (17/5/2025) setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. "Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini," ujar Faizal.

Dia menjelaskan, warga sipil berinisial PW kini turut ditahan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Bripda LO dijebloskan ke sel Markas Polda Papua. "Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin Yang Sah," kata wakapolda Papua tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB alias OPM dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi. "Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement