REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Ruang publik berketahanan iklim yang dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan perubahan cuaca resmi diluncurkan di Kota Samarinda, tepatnya di Taman Para'an kawasan Jembatan Nibung, Pasar Segiri.
"Ini adalah salah satu pelopor yang bisa menjadi proyek percontohan bagi daerah-daerah lain bahwa ruang publik itu begitu penting di sebuah daerah," kata Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Senin.
Ia secara langsung meresmikan ruang terbuka hijau yang dirancang dengan konsep partisipatif dan berfokus pada pemanfaatan energi terbarukan. Taman Para'an dapat menjadi proyek percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
Arti RTH
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu ruang terbuka (open spaces) yang telah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan mengenai tempat pertemuan atau kegiatan bersama di udara terbuka.
Di ruang terbuka hijau (RTH) terdapat kawasan yang memanjang dengan bentuk jalur atau area yang berkelompok. Jalur tersebut mempunyai kegunaan agar lebih bersifat terbuka dan menjadi tempat tumbuh tanaman serta pohon-pohon secara alamiah atau sengaja ditanam.
Peraturan pemerintah telah mengatur tentang ruang terbuka hijau yaitu Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kebutuhan RTH di suatu daerah harus memenuhi sekian persen dari luas keseluruhan lahan.
Penataan ruang memberikan aturan mengenai 30 persen wilayah kota harus berbentuk RTH yang terdiri atas 20 persen publik serta 10 persen pribadi.
RTH publik merupakan jenis RTH yang dimiliki serta dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang dimanfaatkan guna kepentingan masyarakat luas.