Kabupaten Kerinci (ANTARA) - Polres Kerinci Polda Jambi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang dilakukan oleh tersangka (AKS) awal Desember tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Very Prasetiawan di Kerinci, Kamis, mengatakan dalam rekonstruksi 21 adegan tersebut, terungkap, tersangka AKS mengajak korban (EJ) ke lokasi kejadian (ruko) di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci untuk membahas masalah utang yang dipinjamkan korban kepada tersangka.
Di tempat itu, keduanya sempat ribut hingga akhirnya pelaku memukul korban secara brutal, hingga menyebabkan meninggal di tempat kejadian.
Lanjut Kasat, setelah mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menutupi jasad korban menggunakan kasur.
Serta mengambil barang-barang milik korban, lalu membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Pelaku kemudian melarikan diri keluar dari Kerinci. Hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada akhir Juni 2025.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Very dilokasi rekonstruksi, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penyelidikan.
"Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," imbaunya.