Ahad 18 May 2025 18:44 WIB

Ribuan Produknya Dibakar, Tiga Merek Permen Ini Mengandung Gelatin Babi Tapi Cantumkan Label Halal

10.753 permen marshmallow dengan tiga merek berbeda tidak memenuhi standar halal.

Warga menunjukkan marshmallow, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Warga menunjukkan marshmallow, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Ribuan produk makanan anak sejenis permen yang mengandung unsur gelatin babi telah dimusnahkan dengan cara dibakar, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tindak lanjut pengawasan produk makanan oleh timnya terhadap produk marshmallow pada 6 Mei 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih menjelaskan, pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda. Sebanyak 10.753 permen marshmallow dengan tiga merek berbeda Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow diketahui tidak memenuhi standar kehalalan makanan.

Baca Juga

Ketiganya, kata Heni, mengandung gelatin babi, namun tetap mencantumkan label halal. Oleh karena itu, produk tersebut perlu ditarik dan dimusnahkan demi melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim. Heni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pemerintah bersama pelaku usaha untuk menjaga sistem perdagangan yang bersih dan sesuai aturan.

“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya. Maka hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” kata Heni, di Samarinda, Ahad (18/5/2025).

Menurutnya, langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan perdagangan barang dan jasa yang sesuai aturan, sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan.

“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), produk yang mengandung bahan tidak halal, wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Heni.

Ia berharap dengan tindakan tegas tersebut masyarakat bisa semakin yakin bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan tim dari BPJPH Kaltim, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement