Ahad 18 May 2025 16:57 WIB

Tersangka Sindikat Joki UTBK-SNBT Unhas Bertambah

Tiga orang tersangka ini adalah petugas IT di kampus Unhas.

ILUSTRASI Sindikat joki
Foto: Dok Freepik
ILUSTRASI Sindikat joki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang menjadi bagian dari sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2025. Sebelumnya, para tersangka menjalankan aksinya dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2025 di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.

"Iya benar, ada tambahannya (tiga orang tersangka). Itu beberapa hari setelah rilis (diamankan tersangka lain)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, saat dikonfirmasi, pada Ahad (18/5/2025).

Baca Juga

Penetapan tiga orang tersangka ini menyusul pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Mereka masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.

Kepala Bagian Humas Unhas Ishaq Rahman membenarkan, ada tiga orang lagi yang pada hari ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Ketiganya merupakan petugas teknologi informasi (information technology/IT) di kampus tersebut.

"Ada tiga orang admin IT saat UTBK di Unhas, kini telah ditahan oleh Polisi. Ketiganya merupakan staf IT Unhas. Mereka ditahan berdasarkan pengembangan penyelidikan kepolisian, yaitu inisial MT, I, dan HI," ungkap Ishaq.

Ketiga pelaku ini diduga kuat ikut terlibat dalam sindikat perjokian UTBK-SNBT tahun 2025. Penangkapan mereka berdasarkan hasil pendalaman tim internal Unhas bersama kepolisian.

Tim juga memutuskan, mereka bertiga diserahkan kepada aparat penegak hukum guna diproses lebih lanjut. Pihak Unhas juga segera mengganti Direktur IT.

"Pihak Unhas mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan pengungkapan sindikat UTBK ini. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan proses hukumnya," ucap Ishaq menegaskan.

Sebelumnya, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar membekuk enam pelaku diduga bagian sindikat joki UTBK-SNBT tahun 2025 di Kampus Unhas Makassar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.

Setelah pengembangan, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni MT, I, dan HI yang diketahui staf IT Unhas. Dalam kasus ini, total pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang.

Perjokian ini terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas, Amir Ilyas. Ia menyatakan kecurigaan terhadap aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement