Sabtu 17 May 2025 15:59 WIB

Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Pasien Anak Disabilitas di Cirebon, Begini Modus DS

Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Keluarga pasien yang menjadi korban dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh perawat di salah satu rumah sakit di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan, Sabtu (10/5/2025).
Foto: Dok Republika
Keluarga pasien yang menjadi korban dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh perawat di salah satu rumah sakit di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan, Sabtu (10/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Polres Cirebon Kota telah menetapkan oknum perawat, DS (41), sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap pasien anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi saat korban yang berusia 16 tahun dirawat di RS Pertamina Klayan Cirebon pada akhir Desember 2024 lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan.“Terlapor yakni DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko, di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga

Eko menjelaskan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali di rumah sakit. Yakni, dalam rentang waktu 23 – 25 Desember 2024.

Adapun modusnya, tersangka mengganti infus korban. Tersangka memanfaatkan situasi  saat korban tidak dijaga oleh keluarganya dan suasana di sekitar ruang perawatan yang sepi.

photo
Kekerasan seksual di satuan pendidikan - (Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement