Sabtu 17 May 2025 16:58 WIB

Kemen PPPA: Usut Grup Facebook Fantasi Sedarah!

Grup tersebut dinilai rawan menimbulkan dampak buruk karena dinilai konten menyimpang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Facebook (ilustrasi)
Facebook (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". Sebab konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang.

Baca Juga

"Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," kata Titi dalam keterangan pers pada Sabtu (17/5/2025).

KemenPPPA mengecam keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang membahayakan perempuan dan anak. KemenPPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut. 

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," ujar Titi.

Titi menyebut keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.

 
photo
Anak bermain di kawasan Tempat Pemakaman Umum di Jakarta, Senin (30/1/2023). Berdasarkan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 28 kasus laporan penculikan anak sehingga pemerintah mengimbau orang tua untuk mengawasi anak saat beraktivitas diluar ruangan, serta mengajak Aparat Penegak Hukum untuk memastikan upaya terhadap perlindungan anak. - (Republika/Thoudy Badai)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement