Kamis 15 May 2025 21:39 WIB

Penangkapan dan Pengintaian oleh Polisi Buat Mahasiswa Undip ‘Tiarap’

Penangkapan dua mahasiswa Undip oleh polisi telah menimbulkan kecemasan di kampus.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Ratusan mahasiswa terjebak di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) yang berlokasi di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam. Sebelumnya mereka sempat berpartisipasi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh yang digelar di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng.
Foto: Kamran Dikarma
Ratusan mahasiswa terjebak di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) yang berlokasi di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam. Sebelumnya mereka sempat berpartisipasi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh yang digelar di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) Aufa Atha Ariq mengatakan, penangkapan dua mahasiswa Undip karena dituduh terlibat aksi penyekapan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) pascakerusuhan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 lalu telah menimbulkan kecemasan di kalangan teman-temannya sesama mahasiswa. Sebelum penangkapan terbaru, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kerusuhan.

"Dengan adanya penangkapan kemarin, teman-teman mahasiswa hari ini masih sedikit ketakutan dengan pengawasan dari intel-intel, sehingga teman-teman hanya berani beraktivitas di dalam kampus saja. Karena tidak tahu kan hari ini siapa yang akan ditangkap, siapa yang akan dicari, sehingga masih ada rasa ketakutan dari teman-teman," kata Aufa ketika dihubungi, Kamis (15/5/2025). 

 

Menurutnya, perasaan takut yang timbul akibat adanya penangkapan oleh polisi menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk mengekspresikan aspirasinya. "Itu akan jadi salah satu ancaman ketika kita ingin menyampaikan suatu aspirasi atau ingin melakukan kegiatan yang kontesknya adalah bersuara. Ini kita sedang dalam rasa ketakutan," ujarnya. 

 

Kendati demikian, Aufa menyebut, sejauh ini Undip tidak memberlakukan larangan atau pembatasan jika mahasiswa ingin melakukan kegiatan aksi. "Tapi mungkin memperingatkan saja jika hari ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja," ucapnya. 

 

Aufa mengungkapkan, dua mahasiswa Undip yang baru-baru ini dibekuk Polrestabes Semarang telah ditetapkan tersangka. "Semalam dari teman-teman BEM se-Undip sudah melakukan diskusi terkait dengan bagaimana langkah selanjutnya. Tentu, BEM se-Undip meyakini bahwasannya mereka berdua belum bisa dikatakan 100 persen bersalah karena hari ini belum ada putusan pengadilan," katanya. 

 

Dia menambahkan, saat ini tim hukum Undip sudah melakukan pendampingan terhadap dua mahasiswa yang kemarin ditangkap. "Kami meminta langkah konkret dari pihak rektorat (Undip), mungkin nanti akan kita lakukan audiensi ke rektorat, sekiranya langkah yang ingin dilakukan ke depan oleh teman-teman mahasiswa seperti apa dan dari rektorat seperti apa," ujar Aufa. 

 

Polrestabes Semarang telah menetapkan dua mahasiswa Undip, yakni MRS (20 tahun) dan RSB (20 tahun) sebagai tersangka karena diduga terlibat aksi penyekapan terhadap seorang anggota Polda Jateng pasca kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng pada 1 Mei 2025 lalu. 

 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena mengungkapkan, MRS dan RSB ditangkap di kosan mereka masing-masing di wilayah Tembalang pada Selasa (13/5/2025) sore. Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polrestabes Semarang dengan bantuan Jatanras Polda Jateng

 

"Penangkapan ini dilakukan buntut dari kerusuhan May Day 1 Mei di Semarang. Setelah melihat bukti-bukti yang ada kami lakukan pengamanan dua pelaku tersebut," kata Andika, Rabu (14/5/2025). 

 

Menurut Andika, saat ini pemeriksaan terhadap MRS dan RSB masih dilakukan. "Untuk motif penyanderaan sementara para tersangka masih didalami, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan saat rilis Polrestabes Semarang," ujarnya. 

 

Andika mengungkapkan, kedua tersangka untuk sementara dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. 

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengonfirmasi bahwa MRS dan RSB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap seorang anggota polisi dalam kericuhan May Day di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkap Artanto ketika dikonfirmasi Rabu kemarin.

 

Dia menambahkan, polisi telah menghimpun beberapa barang bukti sebelum menangkap MRS dan RSB. "Pertama dari video yang viral, kemudian percakapan di hp yang bersangkutan, kemudian keterangan dari korban sendiri dari anggota Polri tersebut," ujarnya. 

 

Sama seperti keterangan AKBP Andika Darma Sena, Artanto mengatakan, MRS dan RSB dikenakan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP. "Paling tinggi delapan tahun penjara," ujar Artanto ketika ditanya ancaman hukuman terhadap kedua mahasiswa Undip tersebut. 

 

Artanto mengungkapkan, penanganan kasus dugaan penyekapan anggota polisi yang melibatkan dua mahasiswa Undip tersebut ditangani Polrestabes Semarang. Namun Ditreskrimum Polda Jateng turut memberikan bantuan. 

 

Anggota Polda Jateng yang sempat ditawan massa aksi dalam kerusuhan May Day di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu adalah Brigadir Eka. Menurut Artanto, Brigadir Eka disekap saat tengah melaksanakan tugas. "Yang namanya anggota itu mengawasi, monitoring, dan sebagainya," kata Artanto ketika ditanya apa sebenarnya peran atau tugas yang dilaksanakan Brigadir Eka pada peringatan May Day lalu. 

 

"Untuk prinsipnya, kejadiannya kita mendapatkan laporan, informasi, bahwa ada anggota kita yang disandera, begitu," tambah Artanto.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement