Rabu 07 May 2025 17:29 WIB

15 Golongan Resmi Digratiskan Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta

Pramono berencana menggratiskan 15 golongan untuk naik Transjabodetabek.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Fitriyan Zamzami
Penumpang saat menaiki MRT di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Penumpang saat menaiki MRT di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (21/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menggratiskan 15 golongan masyarakat untuk naik angkutan massal Transjakarta, MRT, dan LRT, mulai Rabu (7/5/2025). Program itu merupakan salah satu janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

"Integrasi layanan angkutan umum massal gratis kepada 15 golongan masyarakat secara resmi saya nyatakan dicarangkan," kata dia, Rabu.

Pramono menambahkan, pihaknya juga berencana untuk menggratiskan 15 golongan itu untuk naik Transjabodetabek. Namun, ia belum mengungkapkan kapan program itu akan dilaksanakan.

"Ke depan bukan hanya bebas dalam Transjakarta, tetapi juga Transjabodetabek," ujar dia.

Ia mengaku telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk terus memperluas jaringan Transjabodetabek. Pasalnya, rute Transjabodetabek Alam Sutera-Blok M yang baru dibuka beberapa waktu lalu banyak diminati masyarakat.

"Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima trayek baru lainnya setelah Alam Sutera-Blok M, yang sampai hari ini respon masyarakatnya luar biasa itu," kata Pramono.

Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut terdiri atas PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement