Selasa 06 May 2025 14:02 WIB

Usai Kasus Dugaan Penggelapan di Kalibata, BGN Ubah Pola Pencairan Dana ke Mitra MBG

Setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) kini wajib memiliki virtual account.

Pekerja berjalan keluar di dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan mitra SPPG di Kalibata tersebut akan beroperasi kembali setelah sebelumnya berhenti beroperasi akibat dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan yang mengakibatkan kerugian.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja berjalan keluar di dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalibata, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan mitra SPPG di Kalibata tersebut akan beroperasi kembali setelah sebelumnya berhenti beroperasi akibat dugaan kasus penggelapan dana oleh Yayasan yang mengakibatkan kerugian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola mekanisme pencairan uang ke mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui akun virtual untuk mencegah kejadian penggelapan dana. Perubahan pola pencairan dana ini sebagai respons atas kasus yang terjadi di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan.

"Ini adalah rekening bersama yang dibuat BGN ketika mitra sudah terverifikasi, kemudian kita buatkan Virtual Account (VA), yang hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, satu oleh perwakilan yayasan, satu lagi oleh Kepala SPPG, jadi seluruh transaksi dilakukan melalui digital," kata Kepala BGN Dadan Hindayana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga

Untuk saat ini, lanjutnya, tidak ada lagi SPPG yang boleh berjalan sebelum memiliki VA. Uang muka untuk menjalankan Program MBG juga akan masuk 10 hari setelah SPPG memiliki VA.

Selain itu, BGN kini juga tidak lagi mengizinkan mitra melakukan sistem mengganti biaya di belakang atau reimburse dan seluruh SPPG diminta untuk membuat proposal setelah uang muka masuk.

"Mulai sekarang tidak ada SPPG yang boleh jalan sebelum ada VA dan uang muka itu masuk untuk 10 hari ke depan. Mulai pekan ini ke depan, seluruh transaksi menggunakan VA. Mitra-mitra bekerja dengan uang muka yang dikirim BGN untuk 10 hari ke depan. Misalnya kalau hari ini, Selasa (6/5/2025), uang masuk VA, Kepala SPPG dan mitra sudah harus mulai membuat proposal untuk tanggal 15 Mei," ujar dia.

Dadan juga menegaskan apabila SPPG memiliki sisa anggaran, maka bagian keuntungan tersebut tidak menjadi milik mitra, tetapi disimpan untuk anggaran pada bulan berikutnya.

"Bahan baku dan operasional sifatnya at cost, kalau bahan baku harga pasar sedang murah, yang diusulkan contohnya Rp300 juta, kemudian digunakan Rp250 juta, maka yang Rp50 juta tidak menjadi bagian keuntungan mitra, tetapi digunakan untuk carry over (anggaran bulan berikutnya), sehingga tanggal 10 itu harus dilaporkan berapa uang bahan baku yang tersisa, pada saat mengusulkan untuk tanggal 25, maka dicatat sisa Rp50 juta, sehingga BGN mengirimkan sisanya saja Rp250 juta," tuturnya.

Menurutnya, dengan mekanisme VA pemerintah bisa lebih mudah memantau anggaran yang masuk dan keluar pada masing-masing mitra atau yayasan dibawah BGN. "Bahkan Kemenkeu bisa melihat semua transaksi yang ada di VA masing-masing SPPG. Meskipun nanti ada yayasan yang berafiliasi dengan institusi satu yayasan di seluruh Indonesia, tetapi ketika dia mengelola SPPG, maka VA satu SPPG dengan SPPG lain berbeda," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement