REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan tentang keluarnya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/a/IV/2025. Dalam surat keputusan terbarunya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kebijakan mencopot Letjen Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Dengan begitu, Letjen Kunto batal menjadi Staf Khusus KSAD.
Menurut Kristomei, tidak jadinya Letjen Kunto menjabat Staf Khusus KSAD, berdasarkan sidang terbaru Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang diikuti Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU. Dia menyebut, sidang Wanjakti biasanya memproyeksikan kebutuhan organisasi tiga bulan ke depan.
Dengan pertimbangan terbaru, sambung dia, akhirnya Wanjakti membuat keputusan terbaru yang menganulir keputusan sebelumnya. "Sidang Wanjakti, ada rangkaian yang disiapkan karena harus ada pensiun dan digeser. Perubahan ini untuk mengakomidasi Letjen Kunto belum bisa bergser, karena masih ada tugas-tugas yang harus dijalankan," kata Kristomei dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025) malam WIB.
Dia pun memastikan, Letjen Kunto memang mendapatkan penugasan yang harus segera dikerjakan. Sehingga, ia tidak jadi digeser dan masih menjabat Pangkogabwilhan I. Kristomei juga membantah, mutasi Letjen Kunto terkait dengan kegiatan politik ayahnya Jenderal (Purn) Try Sutrisno yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang ikut menandatangani pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Mutasi ini tak terkait apapun di luar organisasi TNI. Ini sesuai dengan proporsionalitas dan profesionalitas di organisasi TNI. Ini tidak terkait dengan ayah Pak Kunto, Pak Try gara-gara itu Pak Kunto digeser, enggak," kata Kristomei.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan keputusan mencopot Letjen Kunto Arief Wibowo dari posisi Pangkogabwilhan I. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/a/IV/2025.