REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kecurangan dalam ujian tulis berbasis komputer (UTBK) terus terkuak. Dua orang joki ujian tulis berbasis komputer seleksi nasional berdasarkan tes (UTBK SNBT) berhasil diungkap saat ujian tes yang dilakukan di kampus Institut Seni Budaya Indonesia Bandung pada Jumat (25/4/2025) dan Ahad (27/4/2025) kemarin.
Keduanya yaitu Lucas Valentino Nainggolan dan Khamila Djibran. Ketua Pelaksana UTBK SNBT ISBI Bandung Indra Ridwan mengatakan, panitia UTBK SNBT menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta. Pada sesi 6, Jumat (25/4/2025) lalu, pengawas mengenali peserta ujian yang pernah mengikuti sesi 1 pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Selanjutnya, pengawas melakukan pengecekan pada absensi bukti hadir peserta dan rekaman kamera CCTV. Hasilnya, peserta merupakan orang yang sama pada dua sesi tersebut.
"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh panitia UTBK ISBI Bandung, pelaku bernama Lucas Valentino Nainggolan. Pelaku mengakui menggantikan tiga orang peserta di ISBI Bandung," ucap Indra saat sesi konferensi pers secara daring, Rabu (30/4/2025).
Indra mengatakan, joki tersebut menggantikan salah satu peserta asal Jawa Timur dengan pilihan program studi kedokteran di Universitas Airlangga dan Universitas Udayana.
Ia melanjutkan pada sesi 9, Ahad (27/4/2025) kemarin terjadi kecurangan yang dilakukan oleh seorang peserta. Peserta yang diketahui bernama Khamila Djibran menggantikan dua orang peserta pada sesi 9 dan sesi 2, Rabu (23/4/2025).
"Pelaku diidentifikasi bernama Khamila Djibran. Pelaku mengaku sebagai pengganti dua orang," ucap dia. Ia menyebut joki tersebut menggantikan peserta yang mengambil program studi kedokteran.
Selanjutnya, kedua pelaku diminta untuk menandatangani berita acara kecurangan dan mengakui telah menjadi joki. Dari hasil pendalaman, kedua pelaku diperintah oleh orang yang sama. "Keduanya mengakui disuruh oleh orang yang sama yang berinisial TN," kata dia.
Selain itu, para joki yang menggantikan lima orang peserta tersebut mendapatkan bayaran Rp 30-50 juta dari masing-masing mahasiswa. "Rp 30 juta hingga Rp 50 juta," kata dia.
Indra melanjutkan, proses hukum terhadap kedua pelaku diserahkan kepada panitia pusat termasuk terkait orang yang memerintah kedua pelaku. Sedangkan ketiga peserta yang terdaftar dalam tes UTBK SNBT didiskualifikasi.