REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut menanggapi wacana tentang Kota Surakarta atau Solo menyandang status daerah istimewa. Menurutnya, hal itu perlu melalui kajian lintas aspek.
"Jadi Daerah Istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi. Paling tidak kita harus mengkaji terkait ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan," kata Luthfi ketika diwawancara awak media di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Senin (28/4/2025).
Luthfi mengaku, sejauh ini belum ada pembicaraan antara pemerintah pusat dan Pemprov Jateng terkait pembentukan Daerah Istimewa Surakarta. "Sampai sekarang belum (ada pembicaraan). Tapi semuanya kan pusat, kita hanya meninjau saja," ujarnya.
Wacana tentang pembentukan Daerah Istimewa Surakarta muncul ketika Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik melaksanakan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 24 April 2025. Dalam rapat tersebut, Akmal menyampaikan bahwa Kemendagri menerima usulan 330 daerah otonomi baru, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima kemudian menyampaikan bahwa Surakarta atau Solo merupakan salah satu yang mengajukan status daerah istimewa. Menurut Aria, memang diperlukan kajian mendalam sebuah kota dapat menyandang predikat daerah istimewa.