REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Nama Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Ita merupakan mantan walkot Semarang dan Alwin adalah mantan ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yakni Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan. Mereka digali keterangannya terkait dakwaan gratifikasi terhadap Ita dan Alwin dalam proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, pada Desember 2022, Alwin Basri melakukan pertemuan dengan Eko Yuniarto dan Suroto di kantornya di Komisi D Gedung DPRD Jateng, Semarang. Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Gapensi Kota Semarang Martono. Dalam pertemuan tersebut, Alwin meminta proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang. Proyek senilai Rp16 miliar itu harus diserahkan kepada Gapensi.
Dalam kesaksiannya, Eko mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Alwin, dia hanya didampingi Suroto. Kala itu, Martono pun belum tiba di kantor Alwin. Namun dalam persidangan, Alwin menyebut bahwa pertemuan di kantornya pada Desember 2022 juga turut dihadiri Iswar Aminuddin yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.
"Yang pertama tadi, pertemuan tadi, itu jelas ada Pak Sekda," kata Alwin saat diminta Hakim Ketua Gatot Sarwadi apakah ada bantahan yang hendak disampaikannya terkait keterangan Eko Yuniarto.
Hakim Gatot kemudian mengkroscek pernyataan Alwin kepada Eko. "Bahwa dalam pertemuan di Dewan (Gedung DPRD Jateng), saudara menyatakan hanya ada saudara, Martono, sama Suroto, tidak ada Pak (Sekda)?" tanya Gatot. "Siap, tidak ada," jawab Eko.
Gatot kemudian bertanya kembali kepada Eko apakah dia yakin dengan jawabannya. "Tetap pada keterangan (awal)," kata Eko.
Alwin kemudian membantah kesaksian Eko, yang kala itu turut menjabat Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, bahwa dia menekan agar perintahnya terkait proyek penunjukan langsung dilaksanakan. Alwin pun menampik bahwa penunjukan Gapensi untuk menggarap proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang tak dilakukan olehnya.