Selasa 22 Apr 2025 17:02 WIB

Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Disanksi Belajar Sepekan Sekali di Kemendagri

Kemendagri telah menentukan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Bupati Indramayu Lucky Hakim (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Pertemuan tersebut untuk membahas terkait perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin dan mengklarifikasi semua isu tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Bupati Indramayu Lucky Hakim (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Pertemuan tersebut untuk membahas terkait perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin dan mengklarifikasi semua isu tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menentukan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim imbas kepergiannya ke Jepang saat cuti Lebaran 1446 H. Pasalnya, Lucky pergi ke luar negeri tanpa memberikan izin kepada Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Lucky. Setidaknya, terdapat sembilan saksi yang dimintai keterangan oleh Kemendagri dalam proses pemeriksaan itu.

Baca Juga

"Pak Menteri Dalam Negeri telah menerima dan menyampaikan keputusannya dan hari ini kami sampaikan kepada teman-teman media hasil dari pemeriksaan itu," kata dia di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bima, pemeriksaan ini dilakukan pertama untuk mengetahui pemahaman Lucky tentang prosedur izin kepala daerah ke luar negeri. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya penggunaan APBD dalam perjalanannya ke Jepang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bupati Indramayu itu dinilai tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun. Lucky juga dipastikan tidak menggunakan APBD dalam kegiatan berliburnya ke Jepang.

Meski demikian, Kemendagri tetap memberikan sanksi kepada Lucky. Adapun sanksi yang diberikan adalah pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan. Pendalaman itu akan dilakukan kepada Lucky sepekan sekali mulai pekan depan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement