Senin 21 Apr 2025 16:05 WIB

Terungkap Peran Tersangka, Identitas Ormas, dan Motif Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Hingga Senin, polisi menangkap lima dari sembilan tersangka pembakaran mobil polisi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Tiga mobil polisi dibakar massa saat hendak menangkap ketua organisasi masyarakat atau Ormas pada Jumat 18 April 2025. Peristiwa itu terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok.
Foto: X/BACOTTETANGGA_
Tiga mobil polisi dibakar massa saat hendak menangkap ketua organisasi masyarakat atau Ormas pada Jumat 18 April 2025. Peristiwa itu terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembakaran terhadap mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Hingga Senin (21/4/2025), sebanyak lima dari sembilan tersangka ditangkap aparat kepolisian. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS. Sebagian dari lima tersangka itu merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB.

Baca Juga

Ade menyebutkan, lima tersangka itu ditangkap pada Sabtu (19/2/2025) hingga Senin dini hari. Ia menambahkan, masing-masing tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

Pertama, tersangka RS, yang merupakan Satgas GRIB ranting Harjamukti, memiliki menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS. RS juga melakukan pemukulan kepada petugas.

Sementara itu, tersangka GR, yang juga Satgas GRIB, membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Ketiga, tersangka ASR melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

Selain itu, tersangka LA, yang merupakan Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi. Sedangkan tersangka LS, Satgas GRIB ranting Harjamukti, merusak mobil anggota Polisi Polres Depok. 

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS. "TS (menyuruh) melalui video call dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE als AR sdh ditangkap)," kata dia, Senin (21/4/2025).

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengumpulan alat bukti. Hal itu dilakukan untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.

Diketahui, TS merupakan tersangka yang memicu aksi pembakaran mobil polisi dilakukan. Motif aksi pembakaran mobil polisi itu diduga karena para pelaku tidak terima dengan penangkapan TS oleh Polres Depok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement