Sabtu 19 Apr 2025 14:01 WIB

Kalah dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Pastikan Banding

PTUN Bandung memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan itu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat perkumpulan Lyceum Kristen ke PTUN Bandung, Rabu (19/3/2025).
Foto: Fauzi Ridwan
Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat perkumpulan Lyceum Kristen ke PTUN Bandung, Rabu (19/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal mengajukan banding pascakalah dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung dari perkumpulan Lyceum Kristen. Mereka menilai, putusan tersebut tidak adil sebab lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengaku belum menerima salinan putusan fisik dan hanya mengetahui putusan (online). Pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dan akan memberikan sikap.

Baca Juga

Namun begitu, dari hasil bacaan putusan, ia mengatakan putusan majelis hakim tidak adil. Sebab pihaknya sudah mengajukan berbagai hal pertimbangan seperti lahan sudah digunakan untuk kepentingan umum.

"Menurut kami itu putusan yang tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu," kata dia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Ia mengaku akan mengajukan banding. Pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai sertifikat.

"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," kata dia.

Ia pun mempertanyakan legal standing dari penggugat. Sebab perkumpulannya sudah lama dibubarkan. Termasuk putusan untuk memperpanjang hak guna bangunan tidak masuk secara logika hukum.

"Dilihat dari putusan supaya tergugat untuk memperpanjang SHGB yang sudah berakhir tahun 80, itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," ungkap dia.

Saat persidangan pun, ia mengatakan tidak dilakukan peninjauan kembali. Pihaknya pun memberikan fakta penting bahwa salah satu pengurus perkumpulan diduga pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement