REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Subang, Jumat (18/4/2025). Sidak itu mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Salah satu pelanggaran utama adalah truk tambang yang melebihi kapasitas angkut maksimal di jalur provinsi. Diketahui, sejumlah kendaraan mengangkut muatan hingga 30 ton, melebihi batas yang ditentukan. Aktivitas tersebut turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan kerugian ekonomi masyarakat sekitar.
Menanggapi hal ini, gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menginstruksikan tindakan tegas berupa pencabutan izin penambangan yang melanggar ketentuan. “Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut,” tegas KDM.
Sebagai langkah lanjutan, KDM pun memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Jawa Barat. Rapat koordinasi antarperangkat daerah terkait dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.
Evaluasi itu akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja.Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi oleh pihak penambang.
Langkah itu mencerminkan komitmen Pemprov Jawa Barat dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.