Sabtu 19 Apr 2025 09:40 WIB

LPSK Dalami Dua Kasus Kekerasan Seksual di Gorontalo, Salah Satu Terlapor Mantan Rektor

Salah satu dari dua kasus tersebut diduga melibatkan seorang mantan rektor.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. LPSK RI tengah mendalami dua kasus dugaan kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. LPSK RI tengah mendalami dua kasus dugaan kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) tengah mendalami dua kasus dugaan kekerasan seksual di Provinsi Gorontalo. Salah satu dari dua kasus tersebut diduga melibatkan seorang mantan rektor.

Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias mengatakan, sebelumnya LPSK telah menerima permohonan perlindungan untuk saksi dan korban atas kasus kekerasan seksual terhadap 11 orang korban.

Baca Juga

"Selain mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada juga kasus yang melibatkan 11 orang korban dan terlapor satu orang mantan rektor. Ini yang sedang kami dalami di Gorontalo," katanya, di Gorontalo, Jumat (18/4/2025).

Selain mendalami dua kasus tersebut, kunjungannya di Gorontalo juga untuk membuka komunikasi antara LPSK RI dan pihak terkait di daerah, agar ke depan bisa bekerja sama dalam konteks perlindungan saksi dan korban.

Oleh karena itu, untuk memperlancar proses pendalaman kasus-kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, UNUGO, dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.

Berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan rektor, secara khusus LPSK telah berkoordinasi dengan PWNU Gorontalo dan menyampaikan dukungannya atas langkah praktis dan tegas yang telah diambil oleh pihak PWNU Gorontalo dalam menyikapi kasus tersebut.

Besar harapan, kata dia, semua pihak terkait di Gorontalo dapat membantu LPSK RI memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan pidana di daerah itu.

"Saya berharap kepada saksi dan korban yang mengetahui atau mengalami kasus ini, jangan hanya diam. Harus berani menyampaikan penderitaan yang dialami, sehingga LPSK dan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya bisa membantu mengungkap kejahatan yang terjadi," imbuhnya.

Sebelumnya, pada April 2024 Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo berinisial AH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus tersebut.

AH yang merupakan seorang profesor itu sudah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut.

Setahun berlalu, belum ada perkembangan dalam kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polda Gorontalo tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement