REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, setidaknya ada 80 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di Kamboja. "Semuanya itu ilegal," kata Karding di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/4/2025).
"Karena kita enggak punya kerja sama penempatan dengan mereka (Kamboja). Ada 80 ribu (orang)," kata Karding menambahkan. Menurut dia, Kamboja memang sedang menjadi negara baru yang banyak diminati muda-mudi di Indonesia untuk mengadu nasib yang akhirnya mereka menjadi korban penipuan secara daring.
Karding mengatakan, mayoritas PMI ilegal di Kamboja tersebut bekerja di praktik bisnis judi daring dan scamming (tipuan). "Macam-macam. Ada yang operator judi online (daring), ada yang di restoran, ada yang scamming. Rata-rata judi online sama scamming," katanya.
Menurut Karding, para PMI yang terlibat masalah di negara lain didominasi mereka yang berangkat tidak secara prosedural alias ilegal. "Paling banyak itu memang (PMI) yang 'unprocedural' (ilegal). Ke semua negara tujuan, terutama Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, Taiwan. Sekarang, banyak tren baru ke Kamboja sama Myanmar," katanya.
Karding mengaku, sudah menerima laporan adanya PMI yang meninggal di Kamboja. Sedangkan, saat ini Kementerian P2MI masih melakukan pelacakan, termasuk mengenai identitasnya. "Sedang kami lacak. Karena kan rata-rata ini kalau karena tidak prosedural, tidak ada datanya. Kalau viral baru dicari," ucap Karding.
Untuk mencegah dan meminimalisasi masyarakat, terutama anak-anak muda yang menjadi korban penipuan agen tenaga kerja ilegal, kata dia, sudah dilakukan penutupan sementara beberapa agen PMI yang tidak berizin. "Kami tutup sementara, ada tiga (agen PMI ilegal)," kata Karding.