Rabu 13 Nov 2024 22:01 WIB

Menteri P2MI : Pemberangkatan PMI Harus Prosedural, Jika tidak..

Pekerja migran per mengundang devisa negara hingga Rp 277 Triliun

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Abdul Kadir karding
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Abdul Kadir karding

REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA -- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding, meminta agar pemberangkatan para pekerja migran Indonesia (PMI) dilakukan secara prosedural. Hal itu untuk melindungi para PMI di luar negeri. 

Hal itu disampaikan Abdul Kadir, saat membuka Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI di Islamic Center Majalengka, Rabu (13/11/2024). Kegiatan itu diikuti ratusan calon PMI, masyarakat umum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga

"Alhamdulillah, ini kunjungan perdana saya keluar daerah, bisa bersilaturahmi di Majalengka, yang warganya banyak bekerja sebagai PMI,’’ ujar Abdul Kadir. 

Abdul Kadir meminta kepada semua pihak untuk mencegah pemberangkatan PMI tak sesuai prosedural. Pasalnya, hal itu akan merugikan PMI.

Abdul Kadir pun mengungkapkan pentingnya pemberangkatan PMI secara prosedural. Menurutnya, negara bisa memberikan jaminan perlindungan kepada para PMI yang menempuh prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri.

Apalagi, para PMI selama ini telah menyumbangkan devisa yang besar bagi negara yang nilainya mencapai Rp 227 triliun. Nilai tersebut menempati peringkat kedua tertinggi setelah minyak dan gas (migas).

"Bapak Presiden Prabowo memberikan dua tugas utama Kementerian P2MI. Yaitu, memberikan jaminan perlindungan secara maksimal (kepada PMI) dan meningkatkan devisa negara,’’ jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan devisa negara itu harus diimbangi dengan perlindungan yang maksimal kepada para PMI di luar negeri. Namun, upaya perlindungan sulit dilakukan terhadap PMI unprosedural.

"Pemberangkatan PMI harus procedural supaya pemerintah bisa bertindak cepat ketika ada masalah. Kalau unprosedural, sulit, datanya tidak ada,’’ ucap Abdul Kadir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement