REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya meminta RSHS Bandung dan kampus Unpad untuk memperbaiki sistem pascakasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien yang dilakukan dokter residen PPDS. Selain itu, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual harus terus disosialisasikan ke masyarakat.
"Yang paling penting adalah yang harus khususnya kami lakukan karena saya adalah di komisi VIII mendorong agar supaya adanya perbaikan sistem baik di rumah sakit, perguruan tinggi, ataupun lembaga-lembaga terkait begitu ya," ucap dia saat sesi konferensi pers di Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Atalia mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dengan pihak rumah sakit. Ia menyebut rumah sakit sudah memberikan pertanggungjawaban dengan melakukan pendampingan hingga pelaporan ke Polda Jabar.
"Saya kira ini harus kita garis bawahi bahwa sesungguhnya yang bersangkutan itu adalah bukan dokter dari rumah sakit tersebut. Ini adalah dokter yang sedang belajar, jadi dokter anestesi yang dia ini adalah PPDS begitu ya," kata dia.
Dengan fakta itu, ia menegaskan yang harus bertanggung jawab juga adalah institusi pendidikan yang menaungi dokter tersebut. Ia menyebut kolaborasi antara semua instansi harus dilakukan.
"Jadi kita mungkin tidak akan mengatakan siapa yang salah di sini dari sisi institusi begitu ya. Tentu semuanya akan bertanggung jawab," kata dia.
Ia melanjutkan implementasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual masih banyak belum dipahami oleh masyarakat khususnya institusi. Oleh karena pihaknya mendorong agar semua pihak membuat tindak pidana kekerasan seksual ke depan tidak terjadi kembali.
Dengan maraknya, kasus kekerasan seksual, ia mengkhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada institusi menurun. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar masyarakat merasa aman dan nyaman di ruang publik.
Ia mendorong dua korban lainnya untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada kepolisian.