REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap plat nomor kendaraan mulai Selasa (8/4/2025). Pasalnya, momen libur dan cuti bersama Lebaran 1446 H sudah usai pada Senin (7/4/2025).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan sistem ganjil-genap hanya dilakukan pada 28 Maret-7 April 2025. Alhasil, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pada 8 April 2025. "Besok gage (ganjil-genap) berlaku," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (7/4/2025) siang.
Sebelumnya, peniadaan sistem ganjil-genap itu dilakukan lantaran adanya libur dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Alhasil, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada 38 Maret-7 April 2025.
Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Lihat postingan ini di Instagram