Jumat 04 Apr 2025 18:02 WIB

Pendatang di Jakarta Harus Lakukan Pendataan Administrasi Kependudukan, Begini Caranya

Pelayanan administrasi kependudukan kepada para pendatang dilakukan secara gratis.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Sejumlah penumpang kereta api berjalan keluar setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (4/4/2025). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melaporkan kondisi terkini terkait volume penumpang selama periode arus balik Lebaran 1446 H/2025, yang diperkirakan mencapai puncaknya pada hari ini. Sejak dimulai pada 31 Maret 2025, arus balik kali ini menunjukkan angka yang cukup tinggi, dengan kedatangan penumpang yang terus meningkat setiap harinya. Pada hari ini 4 April 2025, volume penumpang yang datang ke Daop 1 Jakarta terus menunjukkan angka yang signifikan, dengan jumlah penumpang yang datang mencapai 52.056 orang. Dengan rincian kedatangan penumpang di stasiun-stasiun besar di Jakarta yaitu Stasiun Gambir 16.700 penumpang dan Stasiun Pasar Senen 18.250 penumpang serta sisanya distasiun lainnya.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah penumpang kereta api berjalan keluar setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (4/4/2025). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melaporkan kondisi terkini terkait volume penumpang selama periode arus balik Lebaran 1446 H/2025, yang diperkirakan mencapai puncaknya pada hari ini. Sejak dimulai pada 31 Maret 2025, arus balik kali ini menunjukkan angka yang cukup tinggi, dengan kedatangan penumpang yang terus meningkat setiap harinya. Pada hari ini 4 April 2025, volume penumpang yang datang ke Daop 1 Jakarta terus menunjukkan angka yang signifikan, dengan jumlah penumpang yang datang mencapai 52.056 orang. Dengan rincian kedatangan penumpang di stasiun-stasiun besar di Jakarta yaitu Stasiun Gambir 16.700 penumpang dan Stasiun Pasar Senen 18.250 penumpang serta sisanya distasiun lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi kepada para pendatang. Meski demikian, para pendatang tetap harus melakukan penataan administrasi kependudukan apabila hendak tinggal di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menyediakan layanan administrasi kependudukan dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Pelayanan administrasi kependudukan kepada para pendatang dilakukan secara gratis.

Baca Juga

"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju global city," kata dia, Jumat (4/4/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengelompokkan para pendatang menjadi dua kategori. Pertama, pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta. Kedua, pendatang yang tidak berniat pindah atau menjadi penduduk nonpermanen di Jakarta.

Adapun mekanisme pelaporan untuk pendatang yang membawa SKP sebagai berikut:

1. Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.

2. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.

3. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.

4. Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah atau rumah milik sendiri.

Sementara mekanisme pelaporan untuk pendatang yang tidak membawa SKP atau penduduk nonpermanen adalah sebagai berikut:

1. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

2. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen"

3. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk nonpermanen.

4. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.

5. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement