REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi kepada para pendatang. Meski demikian, para pendatang tetap harus melakukan penataan administrasi kependudukan apabila hendak tinggal di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menyediakan layanan administrasi kependudukan dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Pelayanan administrasi kependudukan kepada para pendatang dilakukan secara gratis.
"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju global city," kata dia, Jumat (4/4/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengelompokkan para pendatang menjadi dua kategori. Pertama, pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta. Kedua, pendatang yang tidak berniat pindah atau menjadi penduduk nonpermanen di Jakarta.
Adapun mekanisme pelaporan untuk pendatang yang membawa SKP sebagai berikut:
1. Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
2. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
3. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.
4. Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah atau rumah milik sendiri.
Sementara mekanisme pelaporan untuk pendatang yang tidak membawa SKP atau penduduk nonpermanen adalah sebagai berikut:
1. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
2. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen"
3. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk nonpermanen.
4. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
5. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun.