REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Genderang perang dagang diumumkan Presiden AS Donald Trump. Presiden dari Partai Republik itu memberlakukan serangkaian tarif timbal balik untuk mengimbangi bea masuk yang dikenakan negara lain terhadap barang-barang AS.
Ia akan mengenakan tarif dasar 10 persen pada semua impor ke Amerika Serikat dan bea masuk yang lebih tinggi pada beberapa mitra dagang terbesar negara itu.
"Ini adalah deklarasi kemerdekaan kami," kata Trump dalam sebuah acara di Taman Mawar Gedung Putih. "Kami akan menetapkan tarif dasar minimum sebesar 10 persen."
Tarif Tiongkok akan ditetapkan sebesar 34 persen, sementara Uni Eropa dan Jepang masing-masing akan menghadapi tarif sebesar 20 persen dan 24 persen. India akan dikenakan bea masuk sebesar 26 persen, dan Indonesia 32 persen.
Mitra dagang AS bereaksi terhadap perkembangan tersebut dan bersumpah untuk melakukan pembalasan yang cepat.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan rakyat Amerika akan membayar harga lebih mahal untuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan tersebut.
View this post on Instagram