REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajukan 63 pertanyaan kepada keluarga korban pembunuhan terhadap jurnalis di Banjarbaru, yakni Juwita (23 tahun). Pelaku pembunuhan diduga kuat prajurit TNI AL berinisial Kelasi Satu J yang berdinas Lanal Balikpapan.
"Hari ini, penyidik memanggil kami untuk kedua kali, tadi kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, dan kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan," kata kuasa hukum pihak keluarga, Muhamad Pazri usai memenuhi panggilan penyidik di Markas Denpomal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Dia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan oleh penyidik TNI AL untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna membuat perkara itu semakin terang agar motif pelaku mengeksekusi korban dapat segera terungkap. "Beberapa pertanyaan diulang penyidik mulai dari kronologis, autopsi, pemakaman, hingga saat keluarga korban membuat laporan ke Polres Banjarbaru," ujar Pazri.
Kemudian, penyidik juga telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukti. Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
Namun, kata Pazri, ada beberapa fakta baru yang sedang didalami penyidik, yakni indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum terduga pelaku mengeksekusi nyawa korban. Pazri mengungkapkan bahwa pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik per 29 Maret 2025.
J juga ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka. Saat ini, menurut Pazri, penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut. "Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian," tutur Pazri.