REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut. Lagi pula jika yang bersangkutan terbukti terpidana, masyarakat sudah tahu begitu saja.
"Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? 'Kan susah juga. Orang itu 'kan kalau terbukti terpidana 'kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu 'kan. Kalau dahulu 'kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, enggak ada jaminan orang punya SKCK, tidak bermasalah. Ia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga material
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," katanya.