REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengingatkan pengelola tempat wisata untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan pembangunan yang ada.
"Kementerian Pariwisata selalu mengimbau semua pihak pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan perundangan, membuat izin-izin dan membangun sesuai perizinan yang ada," kata Widiyanti saat ditemui dalam wawancara cegat di Jakarta pada Kamis.
Menanggapi ditutupnya empat destinasi wisata di Puncak beberapa waktu lalu, Widiyanti mengatakan, tindakan penertiban perlu dilakukan apabila pengelola tidak memenuhi izin pembangunan tempat wisata yang berlaku.
Kementerian Pariwisata, kata dia, berperan dalam memastikan ekosistem dan iklim investasi di sektor pariwisata berjalan dengan baik. Apabila ekosistem dan iklim investasi pariwisata baik, maka dampaknya juga akan dirasakan oleh penduduk sekitar destinasi wisata.
"UMKM di sekitarnya, restoran, dan pekerja dari daerah desa-desa sekitar itu pasti juga terbantu. Jadi dampak ekonomi yang positif harus tetap dijaga, karena pariwisata itu adalah sektor yang penting untuk memajukan ekonomi kita," ujar Menpar.
Pematuhan aturan bagi tempat wisata sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Sebelumnya, pada 6 Maret lalu, pemerintah menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melanggar alih fungsi lahan.
Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pihak pengelola destinasi wisata melanggar aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain banyak aduan dari masyarakat masuk.
Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa.