REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan, akan lebih baik jika kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan perkara korupsi tetap dipertahankan. Perkara korupsi yang banyak dan rumit tidak mungkin hanya ditangani polisi.
“Kalau pendapat saya sih, tetap dipertahankan seperti sekarang saja (memiliki kewenangan melakukan penyelidikan perkara korupsi, Red). Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam pemberantasan korupsi akan semakin bagus,” kata Hamdan, Kamis (27/3/2025).
Hamdan mengungkapkan, hal yang penting adalah menjaga agar tidak saling tumpang tindih dalam penanganan satu perkara. Jika sudah ditangani satu instansi, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Polisi maka kejaksaan jangan ikut menangani. “Ini ada di dataran implementasi saja di antara ketiga instansi tersebut,” ujarnya.
Apakah munculnya draft RUU KUHAP itu serangan balik koruptor? Hamdan mengatakan tidak tahu. Namun ia melihat bahwa sejak adanya draft RUU KUHAP tersebut, ada semangat untuk menjadikan adanya penyidik tunggal.
“Tapi kan dalam implementasinya juga tidak baik juga. Karena penyidik juga menjadi tumbuh menjadi sedemikian rupa. Penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kan banyak sekali sekarang, di samping penyidik kepolisian. Walaupun penyidik kepolisian tetap di bawah kepolisian, tetapi penyidik PPNS nya kan banyak sekali,” papar Hamdan, yang saat ini menjadi Ketua Umum Sarikat Islam.
Diungkapkannya, perkara korupsi tidak mungkin ditangani sendiri oleh kepolisian. Terlebih kasus korupsi merupakan kasus yang rumit. “Kejahatan kerah putih ini kan termasuk kasus yang rumit, karena itu kewenangan kejaksaan (menyelidiki korupsi) masih harus ada,” kata Hamdan.