Kamis 20 Mar 2025 19:36 WIB

Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang Diperluas

Perluasan OMSP TNI diatur dalam Pasal 7 UU TNI yang baru direvisi.

Personel kepolisian berjaga saat aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak  pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Personel kepolisian berjaga saat aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025), tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) diperluas. Perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga

"Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Dia pun menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

"Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan," ujarnya.

photo
RUU TNI Tambah Kewenangan Operasi, Prajurit Urus Siber Hingga Narkoba - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement