REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025), tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) diperluas. Perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).
"Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Dia pun menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.
Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan," ujarnya.
