Rabu 19 Mar 2025 19:22 WIB

LPSK Tetapkan Restitusi Bagi Korban Penembakan Tiga Anggota TNI AL Rp 1,1 Miliar

Restitusi dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum.

Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin (kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (3/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pemeriksaan terdakwa.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin (kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (3/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pemeriksaan terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi bagi IA dan R, korban penembakan tiga orang anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, senilai Rp1.135.142.900 (Rp1,1 miliar). Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/3/2025), mengatakan keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.

"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka," katanya.

Baca Juga

Restitusi tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Total restitusi mencakup Rp842.434.500 bagi korban IA yang meninggal dunia, sementara korban R yang mengalami luka tembak menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.

Menurut Nurherwati, restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan restitusi senilai yang dihitung LPSK.

Dia menjelaskan penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum, serta kehilangan penghasilan. Selain itu, kerugian juga dihitung atas penggantian biaya perawatan medis dan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan akibat tindak pidana.

Perhitungan ganti rugi kepada IA dan R terdiri atas kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak. Lebih lanjut, Nurherwati memerinci, pembayaran restitusi dimaksud menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Rincian restitusi yang dibayarkan tiap pihak berbeda-beda.

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA, antara lain, Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp209.633.500, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp147.133.500, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp147.133.500.

Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.

Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100.

photo
Ragam Luka Tembak di Jasad Tiga Polisi Penggerebek Arena Sabung Ayam - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement