REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok pada Sabtu (15/3). Pelaku diketahui masih berusia di bawah 30 tahun.
"Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini yaitu RR (29) dan HH (24)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (18/3) sekitar pukul 01:00 WIB di Kampung Pitara RT. 004 / RW. 07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, RR berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban berinisial Y (36), sedangkan HH berperan sebagai penadah barang-barang korban," ucapnya.
Ade menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/3) ketika korban berinisial Y ingin beristirahat di kamar. Namun korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban.
"Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan kapak sehingga korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," katanya.
View this post on Instagram