REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk menggunakan kendaraan dinas saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah. Kendati demikian, Pemkot Bengkulu akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, apakah ASN diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas atau tidak saat libur Idul Fitri.
"Prinsipnya kita mengizinkan kepada ASN dan pejabat (menggunakan mobil dinas), namun tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat," kata dia di Kota Bengkulu, Rabu (19/3/2025).
"Andai nanti tidak boleh menggunakan mobil dinas, maka kita mengikuti, namun sebaliknya jika disesuaikan dengan kepala daerah, maka kalau saya ditanya selama ASN tidak memiliki kendaraan pribadi dan ingin menggunakan silahkan saja," kata Dedy menambahkan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melarang ASN dan jajaran di lingkungan pemerintah provinsi untuk menggunakan kendaraan dinas saat libur Idul Fitri. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan dinas di Provinsi Bengkulu hanya untuk kepentingan kedinasan saja bukan untuk kepentingan pribadi.
Meskipun demikian, jika ada instruksi berbeda dari Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menerapkan kebijakannya.
"Ya, jangan dipakai untuk Lebaran, tapi kembali lagi pada keputusan Presiden. Jika Presiden memberikan izin pakai, ya, silahkan pakai. Namun sebaliknya, jika Presiden melarang maka jangan gunakan. Pemprov Bengkulu ikut aturan Presiden," kata Helmi.
Beberapa waktu lalu ASN di Pemerintahan Provinsi Bengkulu diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas selama mudik Idul Fitri, namun hanya di dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Di sisi lain, puncak arus mudik di Provinsi Bengkulu diprediksi terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025.