Rabu 19 Mar 2025 12:32 WIB

Ini Alasan KPK Mengapa Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Kediaman Ridwan Kamil diketahui sudah digeledah KPK terkait dugaan korupsi bank BJB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Rumah Ridwan Kamil tampak sepi di Jalan Gunung Kencana, Ciumbeuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) malam. KPK melakukan penggeledahan di rumah tersebut berkaitan dugaan kasus korupsi.
Foto: Edi Yusuf
Rumah Ridwan Kamil tampak sepi di Jalan Gunung Kencana, Ciumbeuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) malam. KPK melakukan penggeledahan di rumah tersebut berkaitan dugaan kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Kediaman Ridwan Kamil diketahui sudah digeledah KPK menyangkut perkara dugaan korupsi di bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan bakal memanggil Ridwan Kamil. Sebab, rumah Ridwan Kamil telah digeledah sehingga perlu mengonfirmasi soal barang-barang yang disita penyidik. Tapi penyidik belum memberi tanggal pasti pemanggilan Ridwan Kamil.

Baca Juga

"Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan," kata Tessa pada Rabu (19/3/2025).

Tessa belum menjelaskan peran Ridwan Kamil dalam perkara Bank BJB. Tapi Ridwan Kamil berstatus sebagai Gubernur Jawa Barat ketika terjadi dugaan korupsi di bank BJB.

"Mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani (akan diperiksa)," ujar Tessa.

KPK mengklaim bakal banyak saksi yang dipanggil dalam perkara Bank BJB. Dengan begitu, KPK dapat menghimpun kontruksi perkara secara lengkap.

Sebelumnya, KPK setelah menuntaskan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3). Ridwan Kamil mengaku siap mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

Diketahui, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. Tapi KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement